Total Tayangan Halaman

Kamis, 29 September 2011

EMPAT PERKARA YANG MENGGANGGU KEHIDUPAN MANUSIA

Standar Nasional Pendidikan


Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
  • Standar Isi
  • Standar Proses
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
  • Standar Sarana dan Prasarana
  • Standar Pengelolaan
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
  • Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
  • Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
  • Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
  • Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 22 tahun 2006
Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3
Nomor 14 Tahun 2007
Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 23 Tahun 2006
Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 24 tahun 2006
Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 12 Tahun 2007
Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2
Nomor 13 tahun 2007
Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3
Nomor 16 Tahun 2007
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4
Nomor 24 Tahun 2008
Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5
Nomor 25 Tahun 2008
Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6
Nomor 26 Tahun 2008
Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7
Nomor 27 Tahun 2008
Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8
Nomor 40 Tahun 2009
Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9
Nomor 41 Tahun 2009
Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10
Nomor 43 Tahun 2009
Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11
Nomor 42 Tahun 2009
Standar Pengelola Kursus
12
Nomor 44 Tahun 2009
Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13
Nomor 45 Tahun 2009
standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 19 Tahun 2007
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 20 Tahun 2007
Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 24 Tahun 2007
Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2
Nomor 33 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3
Nomor 40 Tahun 2008
Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 41 Tahun 2007
Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2
Nomor 1 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Khusus
3
Nomor 3 Tahun 2008
Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 69 Tahun 2009
Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
I. Standar Pendidikan Anak Usia Dini :
NO
Nomor Permen
Tentang
1
Nomor 58 Tahun 2009
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
© 2011 bsnp-indonesia.org

Selasa, 27 September 2011

Lima Perkara Aneh

Abu Laits as-Samarqandi adalah seorang ahli fiqh yang masyur. Suatu ketika dia pernah
berkata, ayahku menceritakan bahwa antara Nabi-nabi yang bukan Rasul ada menerima wahyu
dalam bentuk mimpi dan ada yang hanya mendengar suara.
Maka salah seorang Nabi yang menerima wahyu melalui mimpi itu, pada suatu malam bermimpi
diperintahkan yang berbunyi, "Esok engkau dikehendaki keluar dari rumah pada waktu pagi
menghala ke barat. Engkau dikehendaki berbuat, pertama; apa yang negkau lihat (hadapi)
maka makanlah, kedua; engkau sembunyikan, ketiga; engkau terimalah, keempat; jangan
engkau putuskan harapan, yang kelima; larilah engkau daripadanya."

Pada keesokan harinya, Nabi itu pun keluar dari rumahnya menuju ke barat dan kebetulan yang
pertama dihadapinya ialah sebuah bukit besar berwarna hitam. Nabi itu kebingungan sambil
berkata, "Aku diperintahkan memakan pertama aku hadapi, tapi sungguh aneh sesuatu yang
mustahil yang tidak dapat dilaksanakan."
Maka Nabi itu terus berjalan menuju ke bukit itu dengan hasrat untuk memakannya. Ketika dia
menghampirinya, tiba-tiba bukit itu mengecilkan diri sehingga menjadi sebesar buku roti. Maka
Nabi itu pun mengambilnya lalu disuapkan ke mulutnya. Bila ditelan terasa sungguh manis
bagaikan madu. Dia pun mengucapkan syukur 'Alhamdulillah'.

Kemudian Nabi itu meneruskan perjalanannya lalu bertemu pula dengan sebuah mangkuk emas.
Dia teringat akan arahan mimpinya supaya disembunyikan, lantas Nabi itu pun menggali sebuah
lubang lalu ditanamkan mangkuk emas itu, kemudian ditinggalkannya. Tiba-tiba mangkuk emas
itu terkeluar semula. Nabi itu pun menanamkannya semula sehingga tiga kali berturut-turut.
Maka berkatalah Nabi itu, "Aku telah melaksanakan perintahmu." Lalu dia pun meneruskan
perjalanannya tanpa disadari oleh Nabi itu yang mangkuk emas itu terkeluar semula dari
tempat ia ditanam.

Ketika dia sedang berjalan, tiba-tiba dia ternampak seekor burung helang sedang mengejar
seekor burung kecil. Kemudian terdengarlah burung kecil itu berkata, "Wahai Nabi Allah,
tolonglah aku."
Mendengar rayuan burung itu, hatinya merasa simpati lalu dia pun mengambil burung itu dan
dimasukkan ke dalam bajunya. Melihatkan keadaan itu, lantas burung helang itu pun datang
menghampiri Nabi itu sambil berkata, "Wahai Nabi Allah, aku sangat lapar dan aku mengejar
burung itu sejak pagi tadi. Oleh itu janganlah engkau patahkan harapanku dari rezekiku."

Nabi itu teringatkan pesanan arahan dalam mimpinya yang keempat, iaitu tidak boleh putuskan
harapan. Dia menjadi kebingungan untuk menyelesaikan perkara itu. Akhirnya dia membuat
keputusan untuk mengambil pedangnya lalu memotong sedikit daging pehanya dan diberikan
kepada helang itu. Setelah mendapat daging itu, helang pun terbang dan burung kecil tadi
dilepaskan dari dalam bajunya.
Selepas kejadian itu, Nabi meneruskan perjalannya. Tidak lama kemudian dia bertemu dengan
satu bangkai yang amat busuk baunya, maka dia pun bergegas lari dari situ kerana tidak tahan
menghidu bau yang menyakitkan hidungnya. Setelah menemui kelima-lima peristiwa itu, maka
kembalilah Nabi ke rumahnya. Pada malam itu, Nabi pun berdoa. Dalam doanya dia berkata,
"Ya Allah, aku telah pun melaksanakan perintah-Mu sebagaimana yang diberitahu di dalam
mimpiku, maka jelaskanlah kepadaku erti semuanya ini."

Dalam mimpi beliau telah diberitahu oleh Allah S.W.T. bahwa, "Yang pertama engkau makan
itu ialah marah. Pada mulanya nampak besar seperti bukittetapi pada akhirnya jika bersabar
dan dapat mengawal serta menahannya, maka marah itu pun akan menjadi lebih manis
daripada madu.
Kedua; semua amal kebaikan (budi), walaupun disembunyikan, maka ia tetap akan nampak jua.
Ketiga; jika sudah menerima amanah seseorang, maka janganlah kamu khianat kepadanya.
Keempat; jika orang meminta kepadamu, maka usahakanlah untuknya demi membantu
kepadanya meskipun kau sendiri berhajat. Kelima; bau yang busuk itu ialah ghibah
(menceritakan hal seseorang). Maka larilah dari orang-orang yang sedang duduk berkumpul
membuat ghibah."

Saudara-saudaraku, kelima-lima kisah ini hendaklah kita semaikan dalam diri kita, sebab
kelima-lima perkara ini sentiasa saja berlaku dalam kehidupan kita sehari-hari. Perkara yang
tidak dapat kita elakkan setiap hari ialah mengata hal orang, memang menjadi tabiat seseorang
itu suka mengata hal orang lain. Haruslah kita ingat bahwa kata-mengata hal seseorang itu
akan menghilangkan pahala kita, sebab ada sebuah hadis mengatakan di akhirat nanti ada
seorang hamba Allah akan terkejut melihat pahala yang tidak pernah dikerjakannya. Lalu dia
bertanya, "Wahai Allah, sesungguhnya pahala yang Kamu berikan ini tidak pernah aku kerjakan
di dunia dulu."

Maka berkata Allah S.W.T., "Ini adalah pahala orang yang mengata-ngata tentang dirimu."
Dengan ini haruslah kita sedar bahwa walaupun apa yang kita kata itu memang benar, tetapi
kata-mengata itu akan merugikan diri kita sendiri. Oleh kerana itu, hendaklah kita jangan
mengata hal orang walaupun ia benar.